KOTA PEKALONGAN KOMITMEN PERTAHANKAN SAWAH LESTARI

Seiring dengan pertumbuhan pembangunan di Kota Pekalongam, alih fungsi lahan kian marak yang menyebabkan kondisi lahan pertanian juga senantiasa berubah fungsi. Oleh karena itu, ketersediaan peta kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Batik tersebut sangat diperlukan untuk menjadi dasar acuan dalam setiap tahap pembangunan, terkait perijinan dan pengendalian pemanfaatan lahan. (29/9).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan melalui Sekretaris Dinas nya, Khaerudin mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan sawah lestari. Dimana, sawah lestari atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan seluas 521 hektar.

Ia menyebut ada SK dari Menteri ATR/BPN terkait lahan sawah dilindungi (LSD), tetapi berdasarkan kesepakatan luasnya lebih tinggi yakni 547 hektar, sehingga selisihnya hanya sedikit dan termasuk materi yang disesuaikan di peta pola ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemanfaatannya nanti menjadi pedoman masyarakat.

Menurutnya, kendati demikian, untuk lahan sawah tidak semua untuk KP2B, namun ada juga yang eksisting sawah diperuntukkan non sawah seperti permukiman, perdagangan barang dan jasa. Hal ini yang nanti boleh dialihfungsikan. (Irva/BatikTV).