KPID Imbau Netralitas LPPL Se-Jawa Tengah Terkait Regulasi Siaran Pemilu

Menjelang terselenggarakannya pemilihan umum kepala daerah atau pemilukada tahun 2020, komisi penyiaraan indonesia daerah provinsi jawa tengah melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi tentang pengaturan siaran pemilukada 2020 yang bertempat di ruang rapat kantor KPID Jawa Tengah, Jumat 14 Februari 2020. Pembinaan sosialisasi ini diikuti oleh 21 lembaga penyiaran publik lokal se-Jawa Tengah yang terdiri dari LPPL radio dan TV.

Tema yang dibahas dalam kegiatan ini adalah meneguhkan netralitas LPPL dalam menghadapi Pemilukada 2020 yakni bagaimana aturan-aturan yang harus diperhatikan LPPL terkait siaran pemilukada yang berpegangan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran atau P3SPS. Bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menjaga netralisasinya dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu dan merujuk pada pasal 50 P3 dan pasal 71 SPS.

Budi Setyo Purnowo selaku Ketua KPID Jawa Tengah menyampaikan imbauan dan harapannya untuk LPPL yang ada di Jawa Tengah menjelang pelaksanaan Pemilukada 2020.

(Reporter: Trias Widya)