Lindungi Konsumen, UPTD Metrologi Legal Tera Ulang Alat Ukur Pedagang Pasar Sorogenen

Guna melindungi konsumen, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dibawah naungan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan melakukan sidang tera/tera ulang terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pedagang di pasar rakyat, salah satunya yang digelar di Pasar Sorogenen Kota Pekalongan, Rabu(3/3/2020).
Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Very Yudiyanto mengungkapkan, bahwa kegiatan sidang tera/tera ulang ini telah rutin digelar secara berkala untuk memastikan hasil timbangan yang digunakan pedagang memenuhi standar.
Very juga menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh pedagang yang bertindak curang. Sehingga, perlu ada jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sesuai dg Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999.
pelaksanaan sidang tera ini juga akan berlangsung kurang lebih 1 bulan untuk dapat menjangkau semua pasar tradisional yang ada di kota pekalongan. tidak hanya itu, dalam pelaksanaanya ada juga beberapa pegadang yang enggan untuk melakukan tera ulang terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Namun tidak sedikit pedagang justru mengaku senang dan berterima kasih dengan adanya kegiatan ini. Salah satu pedagang di Pasar Sorogenen, Dewi menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kedatangan tim penguji tera yang berkenan melakukan sidang tera secara berkala di pasar tersebut sebagai langkah mengantisipasi adanya kesenjangan pedagang yang amanah(jujur) dan curang.
(Reporter: Kintana Aghna)
Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Very Yudiyanto mengungkapkan, bahwa kegiatan sidang tera/tera ulang ini telah rutin digelar secara berkala untuk memastikan hasil timbangan yang digunakan pedagang memenuhi standar.
Very juga menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh pedagang yang bertindak curang. Sehingga, perlu ada jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sesuai dg Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999.
pelaksanaan sidang tera ini juga akan berlangsung kurang lebih 1 bulan untuk dapat menjangkau semua pasar tradisional yang ada di kota pekalongan. tidak hanya itu, dalam pelaksanaanya ada juga beberapa pegadang yang enggan untuk melakukan tera ulang terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Namun tidak sedikit pedagang justru mengaku senang dan berterima kasih dengan adanya kegiatan ini. Salah satu pedagang di Pasar Sorogenen, Dewi menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kedatangan tim penguji tera yang berkenan melakukan sidang tera secara berkala di pasar tersebut sebagai langkah mengantisipasi adanya kesenjangan pedagang yang amanah(jujur) dan curang.
(Reporter: Kintana Aghna)