Lopisan Ditiadakan, Dinhub Batasi Akses Pengunjung Luar Kota Di Tiga Titik

Menyambut syawalan di kota Pekalongan, warga Krapyak mempunyai tradisi lopisan. Namun karena adanya pandemi covid-19 mengharuskan pemerintah kota Pekalongan memberikan imbauan lewat surat edaran nomor 443.1/ 025 tentang Larangan Pelaksanaan Syawalan dalam upaya mencegah penyebaran virus korona.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan kota Pekalongan melakukan pembatasan akses pengunjung yang berasal dari luar kota yang mungkin tidak tahu bahwa tradisi lopisan pada tahun ini ditiadakan.
Slamet Prihantono menjelaskan bahwa pembatasan akses tersebut dilakukan di 3 titik yakni di ujung selatan jalan jlamprang, ujung selatan jalan truntum dan jalan arah slamaran. Kurang lebih akan ada 30 personil yang terdiri dari polri, satpol-pp, dinkes, dan dinhub akan ditugaskan di 3 titik tersebut.
(Trias Wdiya/Batik TV)
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan kota Pekalongan melakukan pembatasan akses pengunjung yang berasal dari luar kota yang mungkin tidak tahu bahwa tradisi lopisan pada tahun ini ditiadakan.
Slamet Prihantono menjelaskan bahwa pembatasan akses tersebut dilakukan di 3 titik yakni di ujung selatan jalan jlamprang, ujung selatan jalan truntum dan jalan arah slamaran. Kurang lebih akan ada 30 personil yang terdiri dari polri, satpol-pp, dinkes, dan dinhub akan ditugaskan di 3 titik tersebut.
(Trias Wdiya/Batik TV)