Matching Fund, Unikal Susun Policy Brief Industri Hijau Industri Batik


Tim Program Matching Fund Universitas Pekalongan (Unikal) tengah menyusun Policy Brief Industri Hijau untuk Industri Batik di Kota Pekalongan, yang dikemas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD), berlangsung di Azzura meeting room Hotel Dafam Pekalongan, pada Rabu, 13 Desember 2023.
 
Dalam penyusunan policy brief tersebut, Unikal turut melibatkan sejumlah disiplin keilmuan Unikal, meliputi Prodi Teknologi Batik, fisioterapi, kesehatan masyarakat, manajemen, farmasi, dan prodi bahasa Inggris. Serta menggadeng pemkot Pekalongan Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas perindustrian dan Tenaga Kerja.
 
Menurut ketua tim program matching fund 2023, maghfiroh, bahwa program matching fund ini merupakan program pendanaan dari Kedaireka Ristekdikti. Dimana dalam program ini Universitas Pekalongan juga bekerjasama dengan Dinperinaker setempat.
 
Menurunya, Policy brief ini bisa menjadi landasan kebijakan untuk memotivasi pelaku usaha batik agar dapat membuat produk batiknya supaya industri hijau, sesuai dengan permenperin no 10 tahun 2023 tentang Industri Hijau untuk Industri Batik.
 
Lebih lanjut, sesuai aturan tersebut para pelaku usaha batik diminta untuk memenuhi aspek teknis yang berupa bahan baku dan  bahan penolong, energi dan air se efektif mungkin. Selain itu, aspek manajemen berupa pengelolaan proses produksi hingga menjadi limbah, aspek ketenagakerjaan yang ramah lingkungan dan ramah terhadap tenaga kerja.
 
Sehingga, dengan branding Produksi hijau yang dimiliki pelaku usaha batik, harapannya dapat memperkuat branding Kota Pekalongan sebagai kota Batik dunia yang turut ambil peran dalam mengatasi isu perubahan iklim saat ini.
 
Maghfiroh menambahkan, penyusunan policy brief ini merupakan tahapan terakhir dari serangkaian kegiatan program Matching Fund 2023 yang telah dilakukan sebelumnya, yakni proses benchmarking, survei, sosialisasi,dan pendampingan.
 
Dikatakan maghfiroh, melalui  FGD ini, pihaknya memperoleh beberapa masukan dari pihak terkait yang akan mempertajam policy brief yang tengah disusun. Dimana nantinya, hasil akhir dari policy brief yang disusun, akan diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk dapat menjadi dasar kebijakan bagi pemangku kepentingan, supaya dapat memotivasi pelaku usaha batik, agar bisa mengemas produknya menjadi industri hijau.
 
Perlu diketahui, Industri hijau merupakan industri yang mengutamakan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan serta menjaga kelestarian lingkungan dalam proses produksinya. (Kintana Aghna Batik TV)