Mulai 1 April 2020, Pemkot Akan Berlakukan Jam Malam

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mulai 1 April 2020 akan menerapkan jam malam sebagai upaya antisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Jam malam akan berlangsung selama sembilan jam dimulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB.
Menurut Walikota Pekalongan H M Saelany Machfudz yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19, penerapan jam malam diperlukan melihat kondisi masyarakat yang saat ini belum mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak berkerumun, sehingga mulai 1 April nanti akan diberlakukan jam malam demi mencegah penyebaran virus corona di Kota Pekalongan.
Pemkot Pekalongan akan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk pengawasan jam malam. Jika ada warga yang membandel dan masih keluyuran tanpa alasan yang jelas, akan dilakukan tindakan tegas. nantinya Jam malam, diberlakukan untuk seluruh masyarakat. Bagi pedagang diminta menutup tokonya setelah batas jam malam dimulai, juga bagi masyarakat untuk pulang dan tidak keluar rumah pada jam tersebut.
Walikota Pekalongan berharap masyarakat Kota Pekalongan untuk menghindari kegiatan yang mengundang kerumunan. Kepolisian diminta menindak tegas jika ada pihak-pihak yang membuat kegiatan mengundang kerumunan.
(Reporter: Romi Suharto)
Menurut Walikota Pekalongan H M Saelany Machfudz yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19, penerapan jam malam diperlukan melihat kondisi masyarakat yang saat ini belum mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak berkerumun, sehingga mulai 1 April nanti akan diberlakukan jam malam demi mencegah penyebaran virus corona di Kota Pekalongan.
Pemkot Pekalongan akan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk pengawasan jam malam. Jika ada warga yang membandel dan masih keluyuran tanpa alasan yang jelas, akan dilakukan tindakan tegas. nantinya Jam malam, diberlakukan untuk seluruh masyarakat. Bagi pedagang diminta menutup tokonya setelah batas jam malam dimulai, juga bagi masyarakat untuk pulang dan tidak keluar rumah pada jam tersebut.
Walikota Pekalongan berharap masyarakat Kota Pekalongan untuk menghindari kegiatan yang mengundang kerumunan. Kepolisian diminta menindak tegas jika ada pihak-pihak yang membuat kegiatan mengundang kerumunan.
(Reporter: Romi Suharto)