Pekalongan Siap Terapkan PPKM Darurat,Ini Aturan Yang Diberlakukan Pemkot

Pemerintah Pusat telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) untuk Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Kendati masuk dalam asesment level 3,Pemerintah Kota Pekalongan mulai bersiap menjalankan kebijakan yang ada dalam pemberlakuan PPKM Darurat yang menjadi concern Pemerintah Pusat untuk mengatasi permasalahan sebaran COVID yang semakin tinggi di berbagai daerah.

Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, bahwa sebagaimana instruksi Pemerintah Pusat,PPKM Darurat ini wajib dilaksanakan. Ia menyebutkan,ada beberapa aturan di Kota Pekalongan yang wajib dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung. Yakni, pasar dan toko kelontong dibatasi buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Disamping itu, mall,pusat perbelanjaan,tempat ibadah,lokasi seni budaya,sarana olahraga,taman,dan tempat rekreasi ditutup. Sementara, untuk apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam.Hal ini tercantum dalam instruksi Walikota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai PPKM Darurat Covid di Kota Pekalongan.

Dalam instruksi tersebut juga mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online,pelaksanaan kegiatan sektor non essensial diberlakukan 100% WFH, sementara di sektor essensial seperti perhotelan,perbankan,TIK diberlakukan maksimal 50% WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.( Irva/BatikTV)