Pemkot Imbau Masyarakat Muslim Laksanakan Sholat Ied di Rumah

Pemerintah Kota Pekalongan mengimbau kepada warganya khususnya seluruh umat muslim di Kota Pekalongan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja. Selain itu, imbauan juga berlaku untuk kegiatan takbiran dan halal bihalal. 

Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE mengungkapkan bahwa imbauan tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor: 443.1/019/V/2020 Tentang Ketentuan Sholat Idul Fitri 1441 H dalam Situasi Darurat Covid-19. Surat tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Saelany meyakini, surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama telah melalui pertimbangan yang sangat matang. Tak hanya dari sisi agama, namun juga sisi kesehatan termasuk upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Intinya bukan untuk melarang beribadah, namun lebaran Idul Fitri tahun 2020 ini kondisi Indonesia khususnya Kota Pekalongan masih di tengah wabah Covid-19. Terkait hal itu, kami menghimbau masyarakat Kota Batik Pekalongan tetap waspada dan fokus pada pemutusan mata rantai penyebaran virus tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 adalah dengan menghindari kerumunan. Maka, tahun ini Pemkot tidak menggelar Sholat Id di tempat umum. Kami menghimbau masyarakat bisa beribadah secara berjamaah bersama keluarga di rumah saja dan tidak melakukakannya di masjid atau lapangan terbuka yang dapat memicu kerumunan massa,” terang Saelany saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2020). 

Menurut Saelany, dalam surat edaran Walikota yang diterbitkan ini juga berisikan bahwa pelaksanaan takbiran keliling ditiadakan dan silaturahmi atau halal bihalal yang biasa digelar bisa dilakukan melalui media sosial dan videocall/conference. Saelany berharap masyarakat Kota Pekalongan dapat mematuhi kebijakan tersebut guna mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19 di Kota Pekalongan.

“Takbiran keliling juga ditiadakan. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara. Disamping itu, tradisi silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial seperti WhatsApps, facebook, dan video call/conference misalnya melalui aplikasi video Zoom, sampai keadaan darurat Covid-19 ini dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Kami akan terus mensosialisasikan kebijakan ini lewat media, para pengurus masjid, mushola, takmir masjid, tokoh masyarakat dan sebagainya agar kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kota Pekalongan,” pungkas Saelany.