Pemkot Sosialisasikan Perwal No 5 Tahun 2020 Terkait Penggunaan Dana Kelurahan

Guna membantu percepatan pembangunan kelurahan, pemerintah Kota Pekalongan kembali mengucurkan dana kelurahan dengan nominal lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, yakni sebesar kurang lebih 1 milyar rupiah. Penggunaan dana kelurahan sendiri telah diatur dalam permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Di kota pekalongan, hal tersebut diperkuat dengan peraturan walikota atau perwal nomor 5 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Dengan demikian, pemerintah kota pekalongan melalui bagian pemerintahan setda kota pekalongan pada rabu 4 maret 2020 menggelar sosialisasi terkait perwal tersebut.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wali Kota Pekalongan H.M Saelany Machfudz dan diikuti oleh 65 orang yang terdiri dari OPD terkait, para camat, lurah, PPHP kelurahan serta fasilitator kelurahan (faskel).

Sabaryono Pramono selaku kepala bagian pemerintahan setda kota pekalongan menyampaikan sosialisasi ini digelar dengan tujuan memberikan pemahaman dan sebagai bahan diskusi program pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan.

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan H,M Saelany Machfudz mengungkapkan sosialisasi ini sangat penting mengingat agar tercapainya arah pembangunan Kota Pekalongan yang sejatinya dimulai di tingkat kelurahan. Saelany juga menambahkan adanya perwal no 5 tahun 2020 ini pelaksanaan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kota pekalongan telah memiliki payung hukum yang kuat dan harus ditaati agar terhindar dari permasalahan hukum.

(Reporter: Trias Widya)