Pemkot Usulkan Pekerja Rentan Masuk Dalam Program 1.000 Jamsosnaker

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan bakal mengusulkan pekerja rentan masuk dalam program 1.000 kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tahun 2022 lalu sudah ada 423 sasaran yang terlindungi program ini yang preminya dibayarkan oleh Pemkot Pekalongan melalui Dinperinaker Kota Pekalongan. 

Untuk mengusulkan penambahan pekerja rentan tersebut perlu diajukan revisi Perwal No 19 B Tahun 2022 Tetang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal. Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE beserta jajarannya bersama Dinperinaker Kota Pekalongan tengah membahas usulan jenis pekerjaan rentan di Ruang Terang Bulan Setda, Rabu (8/2/2023). 

"Sebelumnya ada 11 jenis pekerjaan rentan seperti tukang becak, supir angkot, kuli bangunan, dan sebagainya yang dicatut sebagai penerima. Ini akan kami usulkan lagi pekerjaan lainnya ke BPJS Ketenagakerjaan," terang Walikota Aaf. 

Menurut Aaf penerima bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini manfaatnya luar biasa. "Jika pekerja rentan yang menjadi peserta BPJS meninggal akan mendapat Rp42 juta, kalau meninggal karena kecelakaan saat bekerja akan mendapat Rp42 juta dan beasiswa sampai dengan kuliah untuk anak," jelas Aaf.

Kali ini tengah diusulkan pekerja rentan seperti butuh batik dan marbot mushola. Untuk tahun 2023 ini kuotanya ada 1.000.

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso MSi (SBS) menjelaskan bahwa guna mendukung pencapaian visi misi Walikota dalam program jaminan sosial bagi pekerja, Dinperinaker mengajukan revisi Perwal No 19 B Tahun 2022 Tetang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal. "Salah satu yang akan direvisi yakni, yang pertama kami ingin agar program fokus pada para pekerja rentan, jadi bukan hanya pekerja informal. Kedua, fokus peserta adalah pekerja rentan yang menjadi tulang punggung keluarga, yang mana jika pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga itu meninggal atau kecelakaan kemudian tak dapat jaminan yang cukup maka akan menyebabkan keluarga tersebut limbung dan jatuh miskin. Sehingga harapannya dengan kepesertaan ini bisa mencegah jatuh kemiskinan," beber SBS. 

Selanjutnya dipaparkan SBS, Pemkot Pekalongan akan memperluas program ini dengan menambah jenis-jenis pekerjaan rentan yang bisa jadi peserta untuk fasilitasi program ini. "Kami akan perbaiki sistem kuota, dimana dulu berdasarkan program dtks, akan diperbaiki lagi dengan data jumlah penduduk serta memberi perhatian khusus pada kelompok warga miskin ekstrim," kata SBS. 

Disampaikan SBS, Dinperinaker akan ikutsertakan mereka dalam bentuk pemberian jaminan sosial yakni membayarkan iuran per bulan Rp16.800. Bagi pekerja yang diikutkan kalau meninggal dapat Rp42 juta bahkan kalau meninggal dalam melaksanakan pekerjaan anaknya akan dapat beasiswa sampai dengan kuliah. Jika kecelakaan kerja akan dapat perawatan kesehatan. "Terkait mekanisme seperti dulu, kami tetapkan jenis pekerjaan yang dicatut dalam perwal selanjutnya kami kirim petunjuk teknis ke lurah se-Kota Pekalongan untuk melakukan pendataan. Tahun ini kuotanya seribu orang," pungkas SBS. (Irva/Batik TV)