PENGHUNI RUTAN KELAS IIA PEKALONGAN AKAN TERIMA REMISI NATAL

Momen Natal menjadi penantian bagi sejumlah narapidana yang beragama Nasrani. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  memberikan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan kepada 1 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama nasrani yang sedang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan kelas II A Pekalongan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan. Anggit menjelaskan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi natal dan tahun baru tahun 2020 hanya 1 orang karena, 1 Warga binaan pemasyarakatan yang lain sudah dipindahkan ke UPT-UPT lain. Adapun narapidana yang dipidahkan di beberapa UPT pemasyarakatan Lapas seperti di Lapas Pekalongan, Lapas Brebes, Lapas Slawi, Lapas Tegal dan lain sebagainya adalah narapidana yang pidananya di atas 1 tahun. Pihaknya menambahkan bahwa Surat Keputusan atau (SK) remisi natal dan tahun baru biasanya akan turun pada tanggal 24 desember atau 1 hari sebelum hari raya natal. (Trias/Batik TV)