Penuhi Hak WBP, 183 WBP Rutan Pekalongan Dapat Remisi HUT RI, 3 Langsung Bebas

Moment HUT RI ke-74 menjadi hari yang membahagiakan bagi sebanyak 183 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kota Pekalongan. Pasalnya 183 WBP tersebut akan menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang.
 
Kepala Rutan setempat, Anggit Yongki Setiawan, mengungkapkan bahwa dari total penghuni Rutan Kota Pekalongan yang saat ini berjumlah 361 orang, 183 dipastikan mendapat remisi proklamasi kemerdekan dan 3 diantaranya akan menghirup udara segar lantaran mendapatkan remisi bebas.
Dari jumlah 361 penghuni Rutan, tidak semuanya diusulkan untuk berhak menerima remisi. Sebab, mereka yang tidak diusulkan lantaran belum memenuhi persyaratan.
 
Anggit menambahkan, Surat Keputusan (SK) remisi proklamasi akan turun pada saat bersamaan Upacara HUT RI ke-74 yakni 17 Agustus nanti. Adapun Upacara pemberian remisi, akan berlangsung di Lapas Kelas II A Kota Pekalongan yang digabung dengan WBP Lapas setempat dan kemungkinan diserahkan langsung oleh Pemerintah Kota setempat.
 
Sementara itu dari 183 WBP Rutan tersebut nantinya akan memperoleh remisi yang bervariasi, dimana terendah satu bulan, dan tertinggi lima bulan. WBP yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai kasus pidana seperti kriminal, narkoba, dan sebagainya.
 
(reporter: Irva Febriani)