PENYELENGGARAAN SALAT IDUL ADHA 1441 H HARUS SESUAI PROTOKOL KESEHATAN

Dalam rangka pelaksanaan salat idul Adha tahun 1441 H perlu dilakukan pengaturan kegiatan dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat idul Adha dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama islam sekaligus meminimalisir resiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi. Pemerintah kota Pekalongan pun sudah menerbitkan Surat Edaran nomor 443.1/046 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Salat Idul Adha tahun 1441 H menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 di kota Pekalongan.
Dalam surat edaran itu tertuang bahwa penyelenggaraan salat idul Adha dibolehkan untuk dilaksanakan di lapangan/ masjid/ musala dengan persyaratan protokol kesehatan, seperti menyiapkan petugas untuk melakukan serta mengawasi di area tempat, melakukan pembersihan dan disinfektan, membatasi jumlah pintu/ jalur keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, dan tidak mewadahi sumbangan/ sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak.
Selain itu penyelenggara dimohon untuk memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat idul adha yang meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah sendiri dari rumah, menggunakan masker, menjaga kebersihan dengan sering cuci tangan menggunakan sabun, menghindari kontak fisik, menjaga jarak aman dan mengimbau untuk tidak mengikuti salat idul adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit.
Walikota Pekalongan HM Saelany Machfudz mengyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat harus menerapkan protokoler kesehatan covid-19 dalam melaksanakan salat idul adha pada tahun ini, Saelany juga berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelaksanaan takbir keliling.
(Reporter: Trias Widya)
Dalam surat edaran itu tertuang bahwa penyelenggaraan salat idul Adha dibolehkan untuk dilaksanakan di lapangan/ masjid/ musala dengan persyaratan protokol kesehatan, seperti menyiapkan petugas untuk melakukan serta mengawasi di area tempat, melakukan pembersihan dan disinfektan, membatasi jumlah pintu/ jalur keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, dan tidak mewadahi sumbangan/ sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak.
Selain itu penyelenggara dimohon untuk memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat idul adha yang meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah sendiri dari rumah, menggunakan masker, menjaga kebersihan dengan sering cuci tangan menggunakan sabun, menghindari kontak fisik, menjaga jarak aman dan mengimbau untuk tidak mengikuti salat idul adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit.
Walikota Pekalongan HM Saelany Machfudz mengyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat harus menerapkan protokoler kesehatan covid-19 dalam melaksanakan salat idul adha pada tahun ini, Saelany juga berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelaksanaan takbir keliling.
(Reporter: Trias Widya)