Per Januari Buang Sampah Sembarangan Akan Kena Denda

 
Walikota Pekalongan H M Saelany Mahfudz mengatakan, bahwa kondisi saat ini di Kota Pekalongan sudah darurat sampah, hal itu di sampaikan saat  Sholat Subuh berjamaah di Musholla Raudhatul Janah Karangmalang Kelurahan Setono, Minggu (15/12/2019)

Pemerintah Kota Pekalongan  tak main-main untuk memberi sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan per Januari 2020 mendatang, saat ini pemkot pekalongan gencar melakukan sosialisasi aturan tersebut hingga tingkat Kelurahan,  RW dan RT se Kota Pekalongan.

Wali Kota Pekalongan, Saelany Mahfudz pun sudah menandatangani Peraturan Walikota (Perwal), tentang sanksi yang akan diberlakukan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Dirinya berharap dengan perwal tersebut dapat menyadarkan masyarakat agar membuang sampah di tempatnya.

Walikota Pekalongan berharap masyarakat Kota Pekalongan untuk ikut sama-sama mengawasi, dan melaporkan jika ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

(Reporter: Romi Suharto)