PERCEPAT PENATAAN KAWASAN KRAPYAK, PEMKOT KEBUT PEMBEBASAN LAHAN

Pemerintah Kota Pekalongan terus menindaklanjuti program penataan kawasan kumuh di sempadan Kali Lodji Kelurahan Krapyak Tahap II dengan koordinasi bersama Warga Terdampak Program (WTP) mengenai pengadaan tanah dan penghitungan ganti wajar yang akan dibayarkan ke pemilik lahan. Penataan Kawasan Krapyak merupakan program kolaborasi antara pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah provinsi (Pemprov). Pemkot membantu pembebasan lahan, sementara Pemprov membantu di bagian konstruksi yang bersifat multiyear.
 
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Andrianto,ST,MT mengungkapkan bahwa saat ini proses penataan kawasan Krapyak tersebut dalam proses pengadaan tanah yang akan segera diselesaikan secepatnya. Menurut Andrianto, setidaknya total ada 137 WTP yang bagian rumahnya terkena dari penataan kawasan tersebut, 21 WTP diantaranya bagian rumahnya terkena lebih dari 80 persen dan sudah tidak layak huni sehingga mereka harus direlokasi. Selanjutnya, dari 5 orang dari 21 WTP tadi sudah menyatakan relokasi mandiri, namun 16 WTP sisanya akan dibantu pemerintah melalui fasilitasi program bantuan CSR PT Sarana Multigriya Financial (PT SMF).
 
“Yang menjadi penyebab utama di kawasan tersebut adalah banjir rob akibat limpasan Sungai Lodji yang harus diselesaikan terlebih dahulu, sehingga kami berencana untuk membangun parapet dan tanggul yang membutuhkan lahan yang saat ini masih dalam proses pengadaan tanah. Mudah-mudahan bisa segera terselesaikan dan pengerjaan fisik nya bisa segera dimulai,” tutur Andrianto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2020).
 
Disampaikan Andri, pada Rabu,30 September 2020 mendatang akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Pekalongan serta Direktur PT SMF mengenai komitmen tindaklanjut penataan kawasan Krapyak yang diprioritaskan menjadi kawasan percontohan penanganan kumuh sekaligus dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis kearifan lokal. Andri menambahkan, penataan kawasan Krapyak di tahap 2 ini akan dilakukan lahan yang dibebaskan radius 501-1500 meter setelah sebelumnya di tahap pertama sudah dibebaskan dari titik radius 0-500 meter.
 
“Pembayaran ganti rugi untuk pengadaan tanah ini kami lakukan melalui transfer dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan nilai aset WTP yang dimiliki yang dihitung baik dari tanah, bangunan yang ada di atas tanah yang dibebaskan tersebut,” terang Andrianto.
 
Terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang, Jasa Konstruksi, dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan , Nur Fitriany,SH,MM menjelaskan bahwa hingga tahap ini, dari DPUPR sudah menyampaikan kepada WTP bahwasanya 173 bidang tanah yang sudah didata untuk dibebaskan.
 
“Pada pertama sudah kami sampaikan ada 108 bidang khusus untuk relokasi 14 warga, kemudian di hari Jumat kemarin ada 32 bidang dan terakhir sebanyak 33 bidang yang dibebaskan lahannya. Sehingga, tersisa masih ada 20 persen yang belum tersampaikan karena ada beberapa pemilik lahan yang meminta diukur ulang kembali dan sebagiannya lagi ada yang belum keluar hasil appraisalnya,” papar Fitri.
 
Fitri menegaskan, proses pembebasan lahan diperkirakan akan selesai pada akhir Bulan Oktober ini. Penghitungan pembebasan lahan, lanjut Fitri juga mencakup harga tanah, harga bangunan non fisik diatas tanah tersebut dan disesuaikan dengan harga appraisal.
 
“Untuk nilai harga bervariasi, termasuk bangunan juga ada yang permanen dan semi permanen. Untuk ukuran tanah ditangani dari BPN, sedangkan DPUPR untuk bangunan dan pembebasan lahannya, sedangkan harga dari appraisal.Mudah-mudahan bulan Oktober ini sudah bisa terselesaikan semuanya. Pembangunan dari program KOTAKU meliputi pembangunan jembatan,jalan,tanggul beton, dan penguatan tebing sungai (sheetpeel),” tandas Fitri.=
 
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)