Perundingan Tripartit Pt. Dupantex, Tuntut Hak Ratusan Karyawan

Perundingan tripartit antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Dupantex dengan manajemen PT. Dupantex serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan digelar pada Jumat, (14/6/2024) di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan. Pertemuan ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.55 WIB, diikuti oleh 20 orang peserta, Serta Ratusan Manta Karyawan PT. Dupantex, yang menunggu diluar ruangan.

Pertemuan ini berfokus pada tuntutan hak karyawan PT. Dupantex yang mencakup keterlambatan pembayaran upah, tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024 yang belum dibayar, hak pesangon PHK, hak pesangon bagi pekerja yang meninggal dunia, hak upah cuti melahirkan, hak pesangon pensiun, upah lembur, dan hak pesangon untuk karyawan yang mengundurkan diri atau pensiun.

Kuasa hukum PT. Dupantex Hanung dan Fadli menjelaskan bahwa pada 6 Juni 2024, PT. Dupantex ditutup akibat penurunan kondisi keuangan pasca pandemi COVID-19. Manajemen telah bertemu dengan perwakilan karyawan pada 5 Juni untuk menyampaikan opsi tersebut dan meminta agar situasi tetap kondusif guna memperlancar proses penjualan aset.

Rapi’i ketua PSPSPN PT. Dupantex menjelaskan ratusan mantan karyawan ini mengajukan delapan point kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dan berharap ada kejelasan kapan hak-hak ini akan dibayarkan.  
Hal senada juga diungkapkan oleh Sulastri, pihaknya sangat berharap apa yang menjadi haknya sebagai pekerja bisa dibayarkan penuh, dimana uang tersebut nantinya untuk biaya anak anaknya yang masih kecil.

Sementara, Mediator hubungan industrial Dinkop UKM Naker Kabupaten Pekalongan, Eko Hadi Mazaya menyatakan bahwa pertemuan ini menghasilkan kesepakatan dan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Pihaknya berharap perundingan ini dapat berlanjut dengan menemukan solusi bersama.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan wajib melaporkan segala hal terkait ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Irva/BatikTV)