PH Terdakwa Hadirkan Ahli Hukum Pidana Di Sidang Lanjutan Pemalsuan Merek Sarung.

Kota Pekalongan - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek sarung gajah duduk kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, pada Senin (5/5/2023).
Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Salman Alfarasi ini merupakan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa. Saksi Ahli yang dihadirkan kali ini adalah Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara.
Di awal keterangannya, Ahli Pidana yang juga pernah menjadi Saksi Ahli a de charge bagi Ricky Rizal dalam kasus Ferdy Sambo ini menjelaskan tentang Pasal 100 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal inilah yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa pada perkara ini, dengan Subsidair Pasal 100 ayat (2).
Menurut Sholehuddin, pengenaan pasal tersebut terlebih dahulu harus memenuhi unsur deliknya terlebih dahulu. Yakni, terkait dengan hak terhadap merek. “Delik intinya itu tanpa hak, maka ini yang harus dibuktikan terlebih dulu,” kata Sholehuddin.
Ahli Hukum Pidana tersebut menjelaskan pula bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. Dalam ketentuan hukum, delik aduan bersifat khusus yakni laporan tindak pidana hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.
Jika perorangan, maka orang yang merasa dirugikanlah yang melakukan pengaduan. Sedangkan jika perusahaan atau PT, maka harus pihak yang bertanggung jawab di perusahaan atau PT dimaksud.
Selain itu, delik aduan memiliki masa kedaluwarsa. Sedangkan menurut Pasal 74 ayat (2) KUHP, masa kadaluarsa atau kedaluwarsa untuk mengajukan pengaduan adalah enam bulan setelah seseorang yang berhak mengadu tersebut mengetahui perbuatan sudah dilakukan, dalam hal ini jika ia berada di Indonesia.
Terhadap penjelasan Ahli tersebut, PH Terdakwa, Suryono Pane, kemudian menanyakan tentang pengaduan yang dilakukan pada Januari 2023. Sedangkan tindak pidana yang dilaporkan atau diadukan itu adalah pada Maret 2022, berdasarkan bukti yang diserahkan pelapor ke penyidik.
Terhadap hal itu, Saksi Ahli berpendapat bahwa pengaduan tersebut sudah kedaluwarsa.
Dalam keterangannya, Saksi Ahli menjelaskan pula bahwa hak terhadap merek dapat dialihkan ke orang lain, misal melalui pewarisan, wakaf, hibah, maupun jual beli. Jika peralihannya berdasar perjanjian jual beli, maka diatur menggunakan hukum perdata, dan syarat sahnya jual beli harus terpenuhi.
Setelah mendengarkan keterangan Saksi Ahli, Majelis Hakim PN Pekalongan menyatakan bahwa sidang ditutup, dan akan dilanjutkan pada Rabu (7/6/2023) dengan agenda pembacaan Tuntutan dari JPU.
Usai sidang, JPU dari Kejari Kota Pekalongan, Maziyah, enggan memberikan tanggapan mengenai keterangan Saksi Ahli ade charge dari Terdakwa. Dia hanya menyatakan bahwa Ahli ade charge itu akan dianalisa yuridis lagi oleh JPU, dalam kaitan dengan pasal-pasal, unsur-unsur yang didakwakan.
“Nanti, akan kami ungkap di dalam analisa yuridis. Kami nanti akan ulas di argumen, analisa yuridis di Tuntutan,” tuturnya.
Sementara, PH Terdakwa, Suryono Pane, dengan adanya keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana itu sudah membuat perkara tersebut semakin terang benderang.
Pertama adalah mengenai perkara tersebut yang merupakan delik aduan.
Karena delik aduan maka yang bisa mengadukan atau melaporkan langsung adalah pihak yang merasa dirugikan. Kalau perusahaan, maka pemilik atau direktur utama. Sedangkan pada perkara yang dihadapi kliennya, pelapor adalah marketing yang mendapat surat tugas dari manajer.
Lalu berkaitan dengan kedaluwarsa. Pane menyebutkan kalau perkara yang diadukan itu sudah kedaluwarsa. Mengingat, perkara tersebut adalah delik aduan.(Seiv/BatikTV)