Polres Pekalongan Kota Amankan 350 Kg Mie Berformalin dari Pabrik di Kuripan

Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap praktik ilegal produksi mie berformalin yang sangat membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia. Ironisnya, mie bercampur formalin ini beredar di sejumlah pasar tradisional di Jawa Tengah yang meliputi wilayah kota dan Kabupaten Pekalongan, Pemalang dan Batang sejak tahun 2012.
 
Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim satgas pangan dari polres pekalongan kota melakukan sidak di beberapa pasar, petugas menemukan sejumlah mie yang diduga kuat menggunakan zat berbahaya. Setelah mengambil sample, petugas kemudian meminta bantuan bpom semarang untuk memastikan kandungan zat yang ada di dalamnya. Benar saja, mie yang seharusnya hanya bertahan 12 jam itu.  Setelah dicampur dengan beberapa ramuan zat pengawet bisa menjadi tahan selama 24 jam lebih.
 
Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengungkap sebuah rumah produksi di wilayah kuripan pekalongan. Petugas menangkap tangan sejumlah karyawan pabrik mie yang tengah mengolah dan mencampurkan bahan pengawet ke adonan mie.

(Reporter: Seiv Robbani)