PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Urus Adminduk Melalui Online

Dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk), masyarakat cenderung lebih menyukai datang langsung ke kantor, padahal dalam masa PPKM Darurat ini untuk mengantisipasi kerumunan, masyarakat Kota Pekalongan bisa mengurus administrasi kependudukan dari rumah.
Pelayanan online tersebut bisa melalui laman http://e-adminduk.pekalongankota.go.id atau bisa diunduh melalui play store. Hal itu dijelaskan oleh Plt Sekretaris pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Siswanto saat ditemui di kantornya, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya selama penerapan PPKM Darurat3-20 Juli, jam layanan di Kantor Dindukcapil lebih singkat dibandingkan sebelumnya, yakni hari Senin-Kamis pukul 08.00-11.00 WIB, hari Jumat pukul 08.00-10.00 WIB, dan pelayanan hari Sabtu untuk sementara ditiadakan.
Sehingga untuk mengoptimalkan pelayanan, masyarakat dimudahkan dalam mengakses dan melakukan pengurusan adminduk melalui online. Dengan ada 5 jenis pelayanan yang bisa diakses yakni pengurusan akte kelahiran, Kartu identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), surat pindah, dan update data kependudukan.
Untuk pelayanan secara langsung memang saat ini Dindukcapil banyak didatangi masyarakat terlebih karena kantor pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Pekalongan Timur sementara di alihkan ke Dindukcapil, sehingga penerapan prokes selama pandemi, sudah diterapkan sejak awal pandemi. Salah satunya untuk kapasitas orang yang didalam ruang pelayanan hanya sekitar 30 orang dan sisanya menunggu di luar dengan jaga jarak.(Irva/BatikTV)
Pelayanan online tersebut bisa melalui laman http://e-adminduk.pekalongankota.go.id atau bisa diunduh melalui play store. Hal itu dijelaskan oleh Plt Sekretaris pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Siswanto saat ditemui di kantornya, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya selama penerapan PPKM Darurat3-20 Juli, jam layanan di Kantor Dindukcapil lebih singkat dibandingkan sebelumnya, yakni hari Senin-Kamis pukul 08.00-11.00 WIB, hari Jumat pukul 08.00-10.00 WIB, dan pelayanan hari Sabtu untuk sementara ditiadakan.
Sehingga untuk mengoptimalkan pelayanan, masyarakat dimudahkan dalam mengakses dan melakukan pengurusan adminduk melalui online. Dengan ada 5 jenis pelayanan yang bisa diakses yakni pengurusan akte kelahiran, Kartu identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), surat pindah, dan update data kependudukan.
Untuk pelayanan secara langsung memang saat ini Dindukcapil banyak didatangi masyarakat terlebih karena kantor pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Pekalongan Timur sementara di alihkan ke Dindukcapil, sehingga penerapan prokes selama pandemi, sudah diterapkan sejak awal pandemi. Salah satunya untuk kapasitas orang yang didalam ruang pelayanan hanya sekitar 30 orang dan sisanya menunggu di luar dengan jaga jarak.(Irva/BatikTV)