PPKM Level 3 Nataru Batal, Kota Pekalongan Tetap Berlakukan Pengetatan

 Pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua daerah dari Pemerintah Pusat tidak mengurangi kewaspadaan di Kota Pekalongan,Jawa Tengah untuk tetap memberlakukan pengetatan  di berbagai tempat pada saat momentum Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Seperti diketahui, Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah menyampaikan bahwa PPKM Level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menyikapi hal tersebut, Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE menegaskan bahwa, meski pemerintah pusat telah membatalkan PPKM Level 3, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan tetap menerapkan pengetatan PPKM Level 3 pada libur Nataru. Pengetatan mobilitas orang tersebut untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 usai libur Nataru.

“Di Kota Pekalongan tetap ada pengetatan sesuai dari aturan PPKM Level 3 yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 tidak boleh ada acara besar keterkaitan perayaan Nataru,” tutur Aaf,usai menyerahkan penghargaan Kelompok Tani Terbaik Tahun 2021,bertempat di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan,Selasa siang(7/12/2021).

Menurutnya, yang menjadi perhatian bersama terfokus pada malam Perayaan Tahun Baru 2022,dimana tidak ada pesta kembang api, atau acara apapun yang mengundang kerumunan massa. Pada malam tahun baru 2022 nantinya, pihaknya menjelaskan,jalan-jalan protokol disepanjang Kota Pekalongan akan disekat untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan keramaian maupun kerumunan massa di Kota Pekalongan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 pada saat Nataru.

“Meski kasus Covid-19 sudah kondusif,tetapi kita tetap harus waspada,karena varian mutasi virus baru Covid-19,Omicorn sudah masuk ke Malaysia. Jangan sampai varian virus baru itu masuk ke Indonesia khususnya di Kota Pekalongan,” tandasnya. (Batik TV)