PPKM Level 4 Diperpanjang, Sektor Usaha Sudah Boleh Dibuka

Sesuai instuksi Presiden Joko Widodo,  penerapan PPKM Level 4 yang berakhir pada 2 Agustus 2021, kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 .

Menyusul hal itu, Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat dikonfirmasi pada Selasa 3 Agustus 2021 mengatakan berdasarkan instruksi itu , untuk PPKM level 4 di Kota Pekalongan akan mempertimbangkan kondisi daerah, dimana saat ini kasus covid-19 di kota batik mulai menunjukkan tren penurunan .

Melihat kondisi tersebut , maka Pemkot akan memberikan kelonggaran bagi para pedagang dan sektor usaha untuk kembali buka , mulai dari pedagang kaki lima, pasar tiban , pasar mataram ataupun pasar burung sorogenen .

Wali Kota Aaf menekankan , kelonggaran yang diberikan Pemkot tentunya harus diikuti dengan pembatasan, diantaranya maksimal dibuka sampai jam 8 malam, dan hanya masyarakat yang ber KTP Kota Pekalongan yang boleh beraktifitas di dalamnya, serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat .

Sementara bagi pedagang yang jam bukanya di atas jam 8 malam , Wali Kota menambahkan pihaknya akan mengatur lebih lanjut dengan disesuaikan berdasarkan kearifan lokal. (Seiv/BatikTV)