Prosedur Isolasi di Tempat Isolasi Terpusat Bagi Warga Kota Pekalongan

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan tempat isolasi mandiri terpusat, untuk warga yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG). Hal tersebut dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19. Sehingga Kota Pekalongan siap memberikan fasilitas secara optimal untuk masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Mei Lestariningrum saat ditemui di kantornya belum lama ini menjelaskan bahwa bagi warga Kota Pekalongan yang membutuhkan ruang isolasi, segera untuk menghubungi puskesmas terdekat di wilayah masing-maisng atau Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.

Untuk persyaratan administrasi yang harus dilengkapi warga yakni warga Kota Pekalongan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP atau surat domisili menetap di Kota Pekalongan. Selain itu, menyertakan hasil Lab tes swab PCR atau antigen menunjukan terkonfirmasi positif Covid-19, serta bersedia menjalani SOP isoman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya di gedung isolasi terpusat itu memiliki berbagai fasilitas seperti makan , snack, obat-obatan, serta pemeriksaan kesehatan secara rutin yang dilakukan oleh dokter dan perawat yang akan berjaga selama 24 jam.

Informasi lengkap terkait gedung isolasi terpusat, masyarakat bisa menghubungi Dinas Kesehatan melalui dr Endah Dewianasari 0858 7901 3221.
 
(Irva/BatikTV)