PULUHAN YAYASAN TERIMA DANA HIBAH, WALIKOTA :TOLONG DIPAKAI DENGAN BAIK DAN BENAR!

Puluhan yayasan baik masjid dan mushola di Kota Pekalongan telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Pekalongan yang dicairkan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat. Yayasan yang menerima dana hibah tersebut sebanyak 53 yayasan yang diserahkan secara langsung oleh Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE didampingi Kepala BKD Kota Pekalongan,Drs R Doyo Budi Wibowo,MM kepada perwakilan yayasan yang menerima, bertempat di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan,Kamis siang(7/1/2020).

Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE menyampaikan bahwa dana hibah yang digelontorkan selama tahun 2020 ini cukup banyak sebesar Rp30 Miliar dengan sasaran selama tahun 2020 sebanyak 200 yayasan. Maka dari itu, pihaknya menegaskan kepada para penerima dana hibah tersebut dapat segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat pada tanggal 10 Januari 2021.

“Hibah ini cukup banyak , ini yang terakhir diserahkan di tahun 2020 sebanyak 53 yayasan dengan jumlah sasaran 200 yayasan baik itu mushola,masjid,dan yayasan lainnya dengan nilai total lebih dari Rp30 Miliar,” ucapnya.

Menurutnya,pemberian dana hibah ini merupakan bentuk perhatian yang besar dari Pemerintah Kota Pekalongan kepada para yayasan yang menerima agar bisa senantiasa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan memajukan yayasan-yayasan yang ada di Kota Pekalongan. Selain itu, pihaknya juga ingin para pengurus yayasan yang ada di Kota Pekalongan bisa menjadi contoh di lingkungannya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami tegaskan para penerima hibah ini yang masih lalai bisa segera menyelesaikan LPJ paling lambat tanggal 10 Januari 2021, jika tidak terpenuhi,maka mereka tidak diperkenankan lagi mengajukan permohonan serupa selama 5 tahun. Kami juga berharap para pengurus yayasan ini bisa menjadi contoh di lingkungannya untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker,rajin mencuci tangan dengan sabun,menjaga jarak aman dna menghindari kerumunan.Mengingat,pandemi Covid-19 di Kota Pekalongan ini belum mereda,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Pekalongan, Drs R Doyo Budi Wibowo,MM menjelaskan bahwa mekannisme permohonan untuk bisa mengajukan dana hibah adalah pemohon wajib mengusulkan proposal yang ditujukkan kepada Walikota Pekalongan. Adapun pada tahun 2020 sendiri,dana hibah yang terealisasi Rp36 Miliar dari dana yang diusulkan Rp40,9 Miliar dengan jumlah penerima 215 pemohon.

“Kami berharap dana hibah ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh penerima, kemudian untuk penerima yang belum menyelesaikan LPJ,bisa segera diselesaikan tepat waktu agar tidak mendapatkan sanksi san bisa tetap mendapatkan kesempatan menerima dana hibah serupa di periode mendatang,” pungkasnya.(Batik TV)