Retribusi Parkir Kota Pekalongan Capai Rp875 Juta

Menjelang akhir tahun 2020, pendapatan retribusi parkir di Kota Pekalongan per tanggal 30 November 2020 telah mencapai Rp875 juta atau sebesar 87,5 persen dari target yang ditetapkan daerah sebesar Rp1 Miliar. Awalnya target yang harus dicapai sebesar Rp1,6 miliar namun karena adanya pandemi Covid-19 target pendapatan menurun.

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) berupaya agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi target pada akhir 2020 ini bisa terlampaui dari 415 titik parkir di Kota Pekalongan.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pembinaan Lalu Lintas pada Dinhub Kota Pekalongan, Endang Kostaman SH saat dikonfirmasi melaui telepon, Selasa (14/12/2020). "PAD dari retribusi parkir ini memang berbeda jauh dibanding tahun sebelumnya. Namun ini tak bisa kita bandingkan karena tahun lalu pun dipihakketigakan," terang Endang.

Menurut Endang retribusi parkir menutup juga karena beberapa ruas jalan ditutup saat pandemi Covid-19 seperti di Lapangan Mataram. "Bulan Desember ini kami optimalkan pendapatan. Kami juga sudah kumpulkan tim untuk memenuhi target," kata Endang.

Disampaikan Endang bahwa beberapa titik parkir di Jalan Hayam Wuruk dan Sultan Agung juga sempat ditutup karena daerah tersebut ada yang terpapar Covid-19. "Selanjutnya kami akan maksimalkan kantung parkir untuk menambah PAD Kota Pekalongan," ujar Endang.

Endang berpesan agar masyarakat Kota Pekalongan yang parkir untuk meminta karcis kepada juru parkir. "Untuk tarif parkir kendaraan bermotor yakni Rp1000 sampai Rp2.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 sampai Rp3.000," pungkas Endang.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)