RIBUAN PELAKU UMKM AJUKAN BANSOS PRODUKTIF

Bantuan sosial produktif senilai Rp. 2,4 juta yang digelontorkan pemerintah pusat bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai diburu, termasuk di Kota Pekalongan. Tercatat, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, sebanyak 2.619 pelaku UMKM di Kota Pekalongan telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Produktif.

Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman menyampaikan bahwa, terhitung sejak diinformasikannya adanya  bantuan stimulus yang bakal dikucurkan Pemerintah Pusat untuk pelaku UMKM terdampak Covid-19, ratusan pelaku UMKM di Kota Pekalongan mendatangi Kantor Dindagkop-UKM untuk memastikan mekanisme pengajuan bantuan sekaligus menyerahkan berkas-berkas pengajuan bantuan. Bantuan sosial produktif dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan dan Koperasi RI untuk 12 juta UMKM se-Indonesia sebesar Rp2,4 juta per UMKM. Tidak hanya untuk kuota Kota Pekalongan, namun dirinya menegaskan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, hanya memfasilitasi pendaftaran untuk penentuan penerima bantuan adalah pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM,  Tjandrawati menjelaskan, adapun persyaratan yang dipersiapkan untuk para pelaku UMKM untuk proses pengajuan bantuan diantaranya KTP, menyertakan jenis usahanya, mencantumkan nomer hand phone yang aktif, memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang bisa diurus di Kantor DPMPTSP. Nantinya, lanjut Tjandra, data yang masuk ke Dindagkop-UKM baik melalui pendaftaran online maupun offline akan diverifikasi langsung oleh Kemenkop-RI.

Per tanggal 28 Agustus, sudah ada 2.619 pemohon yang sudah mendaftar dan sudah mengisi sesuai dengan yang dipersyaratkan. Jumlah ini masih akan terus bertambah ke depannya. Sementara, untuk proses seleksi pemohon  dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Dindagkop-UKM hanya sebagai fasilitator saja yang membantu mendaftarkan UMKM yang belum mengajukan secara online. Sebetulnya untuk via online bisa lebih mudah dengan mengakses link : https://bit.ly/31M7HzF tanpa harus mengantri datang ke kantor.
 
Romi Suharto / Batik TV