RM Mbok Berek Pekalongan 'Ditertibkan' PT KAI

Rumah Makan Mbok Berek yang sudah  melegenda diJalur Pantura tepatnya di Jalan SepacarTirto, Pekalongan, Senin (02/12/2019), ditertibkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang.

Rumah makan Mbok Berek yang berada di atas tanah seluas 440 meter persegi tersebut, ditertibkan atas dasar kesepakatan bersama antara pemilik RM Mbok Berek yakni NenengSetyawai Lustinngsih dengan PT KAI pada 23 Oktober 2018 lalu.

Kesepakatan keduanya tertuang dalam surat kontrak No.KL.701/X/40/DO.4-2018 tertanggal 23 Oktober 2018, yang menjelaskan Neneng Setyawati selama 5 tahun masa sewa akan melakukan pembayaran yang dilakukan 5 termin yang dibayarkan setiap tahunnya.

Di hadapan awak media, kuasa hukum PT KAI Daop IV Semarang yakni Aldila Yoga, menjelaskan upaya PT KAI sebelumnya telah melakukan tindakan mediasi namun belum ada respon dari yang bersangkutan.

Dijelaskan juga bahwa  status Rumah makan tersebut yang didirkan Neneng Setyawati di tanah aset PT KAI atas dasar kontrak. Dan Kontraknya telah habis di tahun 2016, dan pada tahun 2018  pihak py kai sudah mediasi beberapa kali hasilnya tetap negatif,.

Bahkan, surat peringatan pertama hingga ketigapun dari PT KAI telah dilayangkan, namun tidak ditanggapi oleh pemilik Rumah makan Mbok Berek.

(Reporter: Seiv Robbani)