SANKSI TEGAS DISIAPKAN BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

Pemerintah Kota Pekalongan telah menyiapkan aturan pemberian sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Pembahasan soal aturan pemberian sejumlah sanksi ini mulai digodok setelah Wali Kota bakal menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso usai menggelar Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Dalwas Gakkum) Protokol Kesehatan bersama tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Pekalongan, Senin (24/8/2020).

Budi menambahkan, sebelum perwal tersebut diberlakukan, tim Satgas Covid-19 akan melakukan monitoring selama 2 minggu untuk mensosialisasikan perwal tersebut kepada masyarakat melalui kegiatan operasi menyisir sejumlah jalan dan tempat keramaian umum.

Saat ini hingga dua minggu kedepan bagi yang belum memakai masker, hanya masih diberi sanksi edukatif seperti melakukan push up, teguran lisan, maupun menyanyikan lagu kebangsaan, yang sudah memakai masker namun masih keliru juga diberitahu dan betulkan cara pemakaiannya.

Irva Febriani / Batik TV