Satpol PP Lakukan Pemasangan Larangan Pk5 & Tertibkan Bangunan di Sepanjang Jalan Interchange Exit Tol

Meskipun sudah disosialisakan dan sudah ada surat pemeritahuan kepada masyarakat tentang peraturan daerah Kota Pekalongan Nomor 5 tahun 2013 mengenai Ketertiban Umum serta Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 15 tahun 2006 tentang Penataan dan Penetapan Lokasi Pedagang Kaki 5 di wilayah Kota Pekalongan, namun masih saja terdapat bangunan liar yang belum berizin disepanjang jalan interchange exit tol.
 
Hal itu membuat Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan terus melakukan pantauan dan penertiban terhadap bangunan bangunan liar tersebut, seperti yang terlihat Rabu (04/9/2019) Para anggota satpol PP Kota Pekalongan melakukan pembongkaran bangunan tidak berizin dan memasang rambu larangan PK5, pasalnya bangungan yang ada justru dirasa sangat mengganggu dan rawan akan terjadinya kecelakaan.
 
Kasi Operasional dan Pengembangan Kapasitas Personil pada Satpol PP Kota Pekalongan , Rohmat mengatakan bahwa bangunan yang akan dilakukan pembongkaran merupakan bangunan yang didirikan ditanah milik Pemerintah Daerah, sehingga dalam hal ini satpol PP Kota Pekalongan terus melakukan penertiban dan memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran berdasarkan undang undang yang berlaku.
 
(Reporter: Irva Febriani)