SATPOL PP TERTIBKAN 1354 REKLAME SELAMA TAHUN 2020 DI KOTA PEKALONGAN

Sepanjang tahun 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan mencatat ada 1.354 Reklame yang ditertibkan.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP, Amaryadi dari jumlah 1.354 tersebut dengan rincian 244 spanduk, 692 banner, 97 baliho, 9 umbul-umbul, dan 303 pamflet. Dari data tersebut, reklame jenis Banner lebih mendominasi dibandingkan yang lain, hal tersebut disebabkan banner lebih mudah dipasang, untuk jumlah pelanggaran pemasangan papan reklame naik setiap tahunnya dengan pelanggaran sama, seperti pemasangan reklame di jalan dengan posisi melintang, dipasang di taman Kota, Traffict Light, dan juga pohon. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP menyampaikan meskipun pemilik reklame sudah memiliki jin, namun jika pemasangan melanggar peraturan yang ditetapkan penertiban reklame akan tetap dilakukan oleh Satpol PP. (Romi/BatikTV)