Satuan Polisi Pamong Praja Lakukan Operasi Penertiban Reklame

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pekalongan melakukan operasi penertiban reklame, Senin 2 Desember 2019.

Penertiban reklame yang ditertibkan yakni reklame yang telah habis pajak, dan yang dipasang ditempat yang bukan semestinya seperti di tiang listrik, dan dipaku di pohon. Operasi penertiban reklame ini dilakukan di sepanjang Jalan Gajah Mada Kota PEkalongan.

Operasi penertiban ini yakni mengacu pada Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang pajak reklame dan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Amaryadi menyampaikan dengan mengerahkan personil kurang lebih 20 orang, Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekalongan mulai menertibkan papan reklame di jalan gajah mada dengan menggunakan alat-alat untuk mempermudah pemotongan reklame.

(Reporter: Trias Widya)