Sidang Ke 3 Perkara Dugaan Pemalsuan Merek Sarung, Penasehat Hukum Terdakwa Serahkan Bukti Awal

Kota Pekalongan - Sidang perkara dugaan pemalsuan merek sarung Gajah Duduk kembali gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan Rabu (17/3/2023), dengan terdakwa M Khanif selaku Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ).

Setelah sidang sebelumnya dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekalongandan pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Mohamaf Khanif selaku Direktur PT Pisma Abadi Jaya, Suryono Pane, kini menyerahkan bukti awal atas eksepsi dakwaan yang diajukan sebelumnya.

Sidang dengan nomor perkara 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl, berlangsung secara hybrid, dan dipimpin Hakim Ketua Dr Salman Alfarisi, Mukhtari dan Hilarius, masing-masing hakim anggota. 

Sementara, JPU Kejari Pekalongan Maziyah dan Susi Diani dan kuasa hukum terdakwa Suryono Pane, hadir secara off line di persidangan. Sementara, terdakwa Mohamad Khanif, mengikuti persidangan secara online dari Rutan Pekalongan.

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti awal dari tim Penasehat Hukum Terdakwa. Bukti awal ini diajukan untuk mendukung eksepsi terhadap dakwaan dari JPU pada sidang yang telah digelar sebelumnya.

Terhadap bukti awal dari eksepsi yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, JPU menyampaikan akan mempelajarinya sebagai bahan untuk memberikan tanggapan pada persidangan berikutnya.

Majelis Hakim kemudian memutuskan kalau sidang ditunda, dan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (19/5/2023) dengan agenda tanggapan atau Replik dari JPU.

Usai persidangan, Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Suryono Pane, menyampaikan bahwa bukti awal tersebut penting karena sebelumnya bukti-bukti tersebut tidak disampaikan oleh penyidik kepada JPU.

“Maka kami ingin perkara ini berjalan dengan sebaik-baiknya, biar majelis juga tahu dari awal, JPU juga tahu dari awal, sehingga kami ajukan bukti awal ini,” katanya.

Suryono Pane menyebutkan bukti awal itu meliputi beberapa hal. Di antaranya, terkait dengan perjanjian jual beli merek antara PT PAJ dengan PT Gajah Duduk yang dilaksanakan tahun 2015 dengan nilai total di atas Rp100 miliar. Lalu terkait dengan bukti sertifikat merek yang sudah dikeluarkan Kemenkumham.

Selain itu, mengenai kedudukan Terdakwa (M Khanif) di PT PAJ yang hanya menjabat sebagai Direktur. “Bahwa beliau bukan sebagai Direktur Utama, sehingga tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk mewakili perusahan baik di dalam maupun luar pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (15/5/2023) PN Pekalongan telah menggelar sidang perdana perkara ini dengan agenda Pembacaan Dakwaan dari JPU.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa M Khanif dengan dakwaan primer sesuai Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Dakwaan Sekunder dakwaan sekunder, sesuai Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dakwaan dari JPU ini ditanggapi PH Terdakwa dengan langsung mengajukan eksepsi. (Seiv/BatikTV)