Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Merek Sarung, Saksi Dari JPU Dicecar Kuasa Hukum Terdakwa

Kota Pekalongan - Sidang perkara pemalsuan merek Sarung Gajah Duduk Kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Sidang Ke lima ini dengan agenda pemeriksaan para saksi, Rabu (24/5/2023)
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekalongan yang di pimpin maziyah menghadirkan puluhan saksi dari PT Gajah Duduk untuk mendukung pembuktian unsur tindak pidananya.
Dari dua belas Saksi yang di jadwalkan masih delapan saksi yang di priksa oleh majlis hakim, kuasa hukum terdakwa Muhamad Khanif Direktur PT Pisma Abadi Jaya Suryono Pane, mencecar sejumlah pertanyaan kepada para saksi dimaksud.
Sidang sendiri dipimpin Hakim Ketua Salman Alfarisi, Mukhtari dan Hilarius masing-masing hakim anggota, dan sidang berlangsung secara off line.
Proses pemeriksaan para saksi memakan waktu persidangan berjam-jam, sidang yang di buka oleh hakim ketua Salman Alfarisi sejak pukul 11.00 Wib - 17.30 Wib. Satu diantara saksi yang dihadirkan yaitu Taufik, yang merupakan Manager Marketing PT Gajah Duduk.
"Apa dasar saudara melaporkan terdakwa ke Polres Pekalongan Kota," tanya Suryono Pane kepada saksi Taufik. Taufik pun menjawab, dasar laporan sendiri adanya surat tugas dari saudara Lucas yang merupakan Manager Direktur PT Gajah Duduk. Pane pun kemudian, mempertanyakan ke JPU, apakah ada lampiran surat tugas dimaksud dari berkas perkara? JPU Kejari Pekalongan, Maziyah pun menyatakan tidak adanya lampiran surat tugas dari pimpinan dalam berkas perkara. "Tidak dilampirkan," tutur Maziyah singkat.
Taufik pun menyatakan, sebelum melaporkan terdakwa, dirinya sudah mengecek ke tiga toko di wilayah Pekalongan, bahkan membeli produk sarung merek Gajah Duduk yang diproduksi PT Pisma Abadi Jaya, sebagai sampel. "Saya sempat cek tiga toko, dan ditemukan dua produk sarung yang berbeda," terang Taufik. Tak hanya itu, lanjut Taufik, di platform dua toko online juga dipasarkan sarung merek Gajah Duduk hasil produksi PT Pisma Abadi Jaya. Akibat hal dimaksud, dirinya mengaku dari PT Gajah Duduk merasa tersaingi, bahkan omzet penjualan menurun. Itu lantaran, adanya dua sarung dengan merek sama-sama Gajah Duduk, satu sarung diproduksi oleh PT Gajah Duduk dan satunya diproduksi oleh PT Pisma Abadi Jaya.
Saksi lainnya yang dihadirkan Lucas selaku Manager Direktur PT Gajah Duduk. Dalam sidang itu, Suryono Pane, pun mencecar sejumlah pertanyaan kepada Lucas.
Sementara, Suryono Pane menjelaskan memang kliennya menjual semua saham di tahun 2021, akan tetapi tidak menjual merek sarung yang dibeli dari PT Gajah Duduk, sehingga kliennya tetap memproduksi merek sarung asia kembang Gajah Duduk. Dirinya mempersoalkan, keberadaan pelapor Taufik, yang notabennya hanya sebagai sales marketing. Bahkan, jika dilihat berkas perkaranya, kata dia, tidak ditemukan adanya surat tugas, atau surat kuasa untuk melaporkan ke polisi. "Artinya, sesuai hukum, pelapor tidak memiliki legal standing. Ketika ditanya dapat surat tugas dari mana, baru ada surat tugas, yang diberikan pada waktu persidangan berlangsung," terang Pane, usai sidang.
JPU Maziyah menyatakan, dari dua belas saksi yang diagendakan hadir, hanya delapan orang saksi yang bisa memberikan keteranganya dipersidangan. Empat saksi sisanya, akan dihadirkan pada sidang selanjutnya, Jumat 26 Mei 2023 mendatang.
Dalam persidangan, Maziyah mencoba memperlihatkan barang bukti sarung merek Gajah Duduk kepada semua pihak, baik yang diproduksi PT Gajah Duduk maupun PT Pisma Abadi Jaya. Itu dilakukan untuk mengetahui perbedaan diantara kedua produk sarung dimaksud.(Seiv/BatikTV)