SUSUN RENCANA DETAIL TATA RUANG MEMUDAHKAN PELAKU USAHA BERINVESTASI DI DAERAH

Pemerintah berupaya untuk mendorong kemudahan berinvestasi di daerah melalui penyederhanaan perizinan dan pemanfaatan ruang. Untuk mewujudkan hal tersebut, penyederhanaan perlu didukung ketersedian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). (27/9).

Untuk itu dalam penyusunan RDTR tersebut Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akan merinci di 4 kecamatan yang ada di Kota Pekalongan, dimana RDTR rincian pendetailan Rencana Tata Ruang Wilayah itu dalamnya ada pola ruang, kawasan strategis, termasuk peta di RTRW 1:25.000, di RDTR ini 1:5.000.

Hal tersebut dijelaskan sekretaris DPUPR Kota Pekalongan, Khaerudin dalam Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pekalongan dengan menggundang sejumlah lurah, camat, dinas hingga komunitas terkait, yang dibuka oleh walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid dan dihadiri wakil walikota Pekalongan Salahudin berlangsung di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Senin (26/9/2022).

Menurutnya, konsultasi publik RDTR sebagai media koreksi dan konsultasi yang dapat memberikan warna proses Penyusunan Peraturan Walikota, sehingga apa yang menjadi putusan dapat menjadi hasil dan apresiasi yang kembali kepada masyarakat.

Wakil Walikota Pekalongan, Salahudin, berharap bahwa RDTR ini menjadi kepastian panduan (guidance) bagi masyarakat yang akan berinvestasi di Kota Pekalongan. Sehingga, mereka bisa mengetahui daerah mana yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk berinvestasi dan dinilai kelayakannya. Penyusunan RDTR ini nantinya ada yang berbentuk digital untuk program perizinan elektronik terpadu seperti  Online Single Submission (OSS). (Irva/BatikTV).