Tahun 2020 Dinperpa Akan Relokasi RPH dari Panjang Wetan je Kertoharjo

Pada tahun 2020 mendatang, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan akan merelokasi Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara ke Kertoharjo atau masih satu kompleks dengan kantor Dinperpa Kota Pekalongan yakni di lahan seluas dua hektare.

Relokasi tersebut dilaksanakan pasalnya RPH di Panjang wetan sudah tidak memenuhi syarat RPH sesuai peraturan kementrian pertanian nomor 13 tahun 2010 dengan latar belakang keberadaannya dekat dengan rumah warga dan berada di salah satu wilayah ROB.

Hal itu diungkapkan oleh kepala bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinperpa Kota Pekalongan, Ilena Palupi usai memberikan sosialisasi kepada peternak, pejagal dan steakholder mereka paham tujuan, manfaat dan latarbelakang kenapa RPH yang berada di Panjang harus direlokasi ke Kertoharjo.

Nantinya RPH baru di Kertoharjo bisa menampung dengan kapasitas pemotongan 15 ekor per hari, untuk itu Ilena menghimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan yang masih melakukan pemotongan hewan dilingkungan rumah, untuk melakukan pemotongan hewan di RPH Kertoharjo.

Pada bulan ini RPH Kerjoharjo masih dalam tahap proses pembangunan, Ilena berharap pada tahun 2020 mendatang, RPH Kertoharjo dapat beroperasi dan menutup RPH yang ada di Kuripan maupun di Panjang kaerena di RPH Panjang wetan.
 
\(Reporter: Irva Febriani)