Tiap Tahun Ratusan Pernikahan Dini Terjadi Di Pemalang

Sejak tahun 2021, ratusan pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini terjadi di Kabupaten Pemalang , Jawa Tengah di setiap tahunnya. Angka ini berdasarkan data pengajuan perkara permohonan dispensasi nikah yang tercatat di Pengadilan Agama Pemalang.

Humas Pengadilan Agama 1A Pemalang , Sobirin menyebutkan di tahun 2021 angka dispensasi nikah mencapai  724 pengajuan, di tahun 2022 sebanyak  709 pengajuan, tahun 2023 Sebanyak 667 Pengajuan dan pada tahun 2024 hingga bulan juni tercatat sudah ada 300 pengajuan dispensasi nikah.

Menurut Sobirin, banyaknya pengajuan dispensasi nikah ini disebabkan pergaulan bebas yang memicu kehamilan sebelum menikah.
Sesuai Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, batas usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun , sehingga jika menikah sebelum memasuki usia tersebut maka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah.

Baru-baru ini warga dibuat heboh dengan beredarnya foto yang memperlihatkan pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Pemalang. Sepasang mempelai nampak difoto dengan mengenakan pakaian pengantin, hingga  diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SMP Negeri 1 Pemalang.
Foto pernikahan  itu dishare dan viral di berbagai platform media sosial. Berbagai komentar netizen menanggapi pernikahan dini tersebut.(Kharisma/BatikTV)