TIDAK GUNAKAN MASKER , WARGA TERIMA SANKSI NYANYI LAGU KEBANGSAAN

Dalam rangka Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Dalwas Gakkum Prokes Covid-19, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekalongan menggelar operasi penegakan hukum pada masyarakat yang tidak patuh menaati protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di sejumlah pasar tradisional dan toko modern, Senin 24 Agustus 2020.
Dari operasi yang dilakukan di lokasi pertama yakni di Pasar Banyurip, tim Gugus Tugas berhasil menjaring 15 orang pelanggar tak bermasker dalam waktu 15 menit saja. Sebagai sanksinya, pelanggar tak bermasker yang merupakan pengunjung Pasar Banyurip diminta melakukan aktivitas fisik ringan berupa push up atau melafalkan terkait wawasan kebangsaan seperti menyanyikan lagu nasional dan mengucapkan pancasila.
Kasi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Agung Jaya Kusuma Aji, mengatakan operasi protokol kesehatan tersebut dilakukan sebagai penegakan Perwal nomor 48 tahun 2020, yang di dalamnya ada ketentuan wajib menggunakan masker bagi masyarakat Pekalongan yang beraktifitas di luar rumah.
Menurutnya operasi itu dilakukan serentak di Jawa Tengah sesuai instruksi Gubernur, mulai 24 Agustus hingga satu atau dua pekan ke depan.
Agung menambahkan setelah operasi dengan sanksi edukatif dirasa cukup, tim Gugus Tugas akan menerapkan sanksi lebih tegas, berupa sanksi teguran, lisan, tertulis, hingga penutupan bagi pelaku usaha. Ia menyebutkan sanksi bagi perorangan bisa berupa denda Rp 10.000 sampai Rp 15.000. Sementara bagi pelaku usaha mulai denda Rp 1 juta atau paling berat adalah penutupan usaha.
Agung Jaya menambahkan, operasi penegakan protokol kesehatan dengan sanksi edukatif tersebut akan dilangsungkan beberapa pekan ke depan, dan apabila dinilai sudah cukup maka penegakan dengan sanksi lebih berat akan mulai diterapkan.
Petugas mengimbau karena pandemi Covid-19 masih belum usai maka masyarakat diminta untuk tetap waspada dengan patuh melakukan protokol kesehatan, yakni memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dan menerapkan jaga jarak.
Seiv Robbani, Batik TV Melaporkan
Dari operasi yang dilakukan di lokasi pertama yakni di Pasar Banyurip, tim Gugus Tugas berhasil menjaring 15 orang pelanggar tak bermasker dalam waktu 15 menit saja. Sebagai sanksinya, pelanggar tak bermasker yang merupakan pengunjung Pasar Banyurip diminta melakukan aktivitas fisik ringan berupa push up atau melafalkan terkait wawasan kebangsaan seperti menyanyikan lagu nasional dan mengucapkan pancasila.
Kasi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Agung Jaya Kusuma Aji, mengatakan operasi protokol kesehatan tersebut dilakukan sebagai penegakan Perwal nomor 48 tahun 2020, yang di dalamnya ada ketentuan wajib menggunakan masker bagi masyarakat Pekalongan yang beraktifitas di luar rumah.
Menurutnya operasi itu dilakukan serentak di Jawa Tengah sesuai instruksi Gubernur, mulai 24 Agustus hingga satu atau dua pekan ke depan.
Agung menambahkan setelah operasi dengan sanksi edukatif dirasa cukup, tim Gugus Tugas akan menerapkan sanksi lebih tegas, berupa sanksi teguran, lisan, tertulis, hingga penutupan bagi pelaku usaha. Ia menyebutkan sanksi bagi perorangan bisa berupa denda Rp 10.000 sampai Rp 15.000. Sementara bagi pelaku usaha mulai denda Rp 1 juta atau paling berat adalah penutupan usaha.
Agung Jaya menambahkan, operasi penegakan protokol kesehatan dengan sanksi edukatif tersebut akan dilangsungkan beberapa pekan ke depan, dan apabila dinilai sudah cukup maka penegakan dengan sanksi lebih berat akan mulai diterapkan.
Petugas mengimbau karena pandemi Covid-19 masih belum usai maka masyarakat diminta untuk tetap waspada dengan patuh melakukan protokol kesehatan, yakni memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dan menerapkan jaga jarak.
Seiv Robbani, Batik TV Melaporkan