Tim Koordinasi Penegakan Perda, Kaji Penerapan Sanksi Pidana atas Pelanggaran Reklame

Penegakan hukum dengan penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran reklame (penindakan pro yustisia) menjadi opsi yang akan diterapkan oleh Sekretariat PPNS dan Tim Koordinasi Penegakan Perda Kota Pekalongan. Hal tersebut dikaji dalam Rakor dan FGD Sekretariat PPNS dan Tim Koordinasi Penegakan perda yang berlangsung di Aula Satpol PP kota Pekalongan.

Tim Koordinasi sendiri terdiri dari lintas instansi, baik dari Satpol PP, Jajaran Polresta Pekalongan,  Kejaksaaan Negeri, Kodim dan Dinas Perhubungan serta OPD terkait lainnya. Sanksi pidana yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait pelanggaran reklame sangat tegas, yakni dengan sanksi ancaman pidana kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta. 

Kasatpol PP Kota Pekalongan,Sri Budi Santoso, mengungkapkan bahwa, pemberian sanksi lebih tegas berupa sanksi pidana ini perlu dilakukan dalam rangka memastikan kesadaran dan kepatuhan hukum para penyelenggara reklame, menjaga ketertiban dan keindahan kota, serta meningkatkan PAD Kota melalui kepatuhan membayar pajak reklame. 

Lebih lanjut SBS menjelaskan, namun demikian, sesuai azas optimum remedium dalam hukum pidana, penindakan secara pidana hanya akan dijadikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan perda. 

Menurut SBS, identifikasi dan penertiban atas pelanggaran reklame akan terus menerus dilakukan, sehingga secara bertahap ketertiban dan keindahan kota semakin baik. Hal ini dikarenakan selama ini, secara umum pemasangan reklame dilakukan sembarangan dengan kurang memperhatikan ketentuan, seperti dipasang di pohon, tiang lampu penerangan jalan, di taman-taman kota dan lain-lain, yang secara regulasi tidak diperbolehkan,bahkan di samping penempatan yang tidak tertib sehingga menggangu keindahan kota, juga banyak yang tidak izin dan tidak membayar pajak reklame. 

Karena itu, Satpol PP melalui Tim Koordinasi penegakan Perda dan Sekretariat PPNS secara bertahap akan melakukan penegakan perda terkait pelanggaran reklame secara tegas, dengan tetap mengedepankan prinsip yang humanis melalui pemberian edukasi, himbauan, dan peringatan lebih dahulu. (Seiv/batik TV)