Tingkatkan Layanan Publik, DPMPTSP Libatkan Pelaku Usaha

Untuk mendapatkan masukan dan saran dari pengguna layanan agar mengetahui persepsi dan harapan masyarakat terhadap pelayanan, DPMPTSP kota Pekalongan menggelar public hearing pelayanan standar publik, berlangsung di ruang Buketan setda, pada Rabu (13/12/2023).
 
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo bersama kepala DPMPTSP, Beno Heritriono dan dihadiri perwakilan sejumlah OPD terkait, pelaku usaha dan tokoh masyarakat.
 
Dalam sambutannya, Beno mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, OPD terkait, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat kaitannya dengan pelaksanaan standar pelayanan DPMPTSP Kota Pekalongan , sehingga harapannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik baik pada sektor perizinan berusaha maupun non berusaha.
 
Sementara itu Sekda Pri mengatakan ,  perizinan tidak lepas pemantauan monitoring prevention center yang dilakukan oleh KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selain area perizinan terdapat beberapa area lain yang dimonitoring yakni area optimalisasi pendapatan seperti pajak retribusi, area pengadaan barang dan jasa, area manajemen ASN dna area pengelolaan barang milik daerah.
 
Ia menambahkan beberapa prinsip yang harus dijalankan untuk menyusun standar pelayan publik antara lain partisipatif melibatkan semua pihak, akuntabel harus bisa dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, keadilan harus menjangkau semua elemen masyarakat, transparansi harus mudah diakses masyarakat dan berkelanjutan dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan. (Kintana Aghna Batik Tv)