URUS PERIZINAN KESEHATAN BISA MELALUI ONLINE

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memaksimalkan pelayanan perizinan kepada masyarakat Kota Pekalongan melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (SAKPORE) yang diciptakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan sejak 2017 dan sukses masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019.

Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Supriono saat sosialisasi dan Launching Perizinan Kesehatan baik Offline maupun Online (OSS dan SAKPORE), bertempat di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan,Rabu(24/3) mengungkapkan bahwa perizinan di bidang kesehatan yang dikelola oleh DPMPTSP saat ini sejumlah 51 jenis usaha, dimana 13 sudah bisa diakses wajib menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, perizinan di bidang kesehatan terbagi menjadi 2 sisi yaitu Izin dari sisi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (tempatnya), dan Tenaga Kesehatan (orangnya).

Adapun 10 jenis perizinan di bidang kesehatan yang sudah bisa dionlinekan melalui SAKPORE terus disosialisasikan kepada masyarakat dan instansi terkait lainnya yakni surat izin praktek entomolog,surat izin praktek mikrobiolog kesehatan, izin praktek teknisi gigi, izin praktek kesehatan tradisional, izin praktek perawat, izin praktek bidan, izin praktek apoteker, izin praktek tenaga teknis kefarmasian, izin Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT), dan surat izin apotek.

Menurutnya usai dilakukan proses kompromi secara panjang, 10 perizinan di bidang kesehatan yang terdiri dari 8 jenis tenaga kesehatan dan 2 fasilitas pelayanan kesehatan bisa diakses online SAKPORE. Sehingga, nantinya pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor DPMPTSP dan hasil surat penerbitan izin usaha bidang kesehatan tersebut nantinya akan dikirim via Pos.

Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid mengapresiasi atas capaian kinerja dan inovasi-inovasi yang dilakukan DPMPTSP Kota Pekalongan dalam melakukan program perizinan secara online yang memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan usahanya. (Irva/BatikTV)