USIA 16 TAHUN BISA REKAM E-KTP

Jika sebelumnya batas umur perekaman wajib untuk dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibatasi hanya untuk 17 tahun ke atas, maka saat ini usia 16 tahun sudah bisa merekam KTP. Saat ini masyarakat yang berusia minimal 16 tahun dapat  bisa melakukan perekaman e-KTP.

Meskipun pada saat umur 16 tahun pemohon sudah bisa melakukan perekaman data KTP, namun untuk fisik KTP tidak langsung diberikan atau dicetak, fisik eKTP pemohon tetap akan diberikan saat usianya sudah menginjak 17 tahun sesuai dengan syarat kepemilikan eKTP dan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dijelaskan oleh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dindukcapil) kota Pekalongan, Suciono. Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa pemohon berusia 16 tahun yang melakukan perekaman ektp, namun jumlah pemohonnya masih tergolong sedikit. Sehingga, ia mengimbau bagi masyarakat kota Pekalongan yang berusia 16 tahun agar segera melakukan perekaman eKTP di kantor dindukcapil setempat sehingga pada saat berusia 17 tahun, pemohon hanya perlu mengambil fisik eKTP yang telah dicetak. (BatikTV)