Wali Kota Pekalongan Usulkan UMK Tahun 2020 Sebesar 2.072.000 Kepada Gubernur

Wali Kota Pekalongan, H.M Saelany Mahfudz mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 ke Gubernur Jawa Tengah sebesar Dua Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah. Hal tersebut diungkapkan beliau usai melaksanakan kegiatan Salam Sehat Wali Kota di RSUD Bendan Pekalongan pada Selasa pagi 12 November 2019.

Saelany menjelaskan, penentuan angka UMK tahun 2020 tidak mengalami perdebatan karena sama sama sesuai dengan pp 78 tahun 2015. Sebelumnya sempat terjadi tarik menarik angka antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

SPN bertahan pada angka 2.075.000 sementara Apindo 2.070.000. Dari perdebatan tersebut Saelany menengahi dan meminta kepada pengusaha untuk dapat membantu mensejahterakan pekerja sehingga disepakati menjadi 2.072.000 yang diusulkan kepada gubernur.

Saelany menambahkan, harapanya dengan angka tersebut dapat diterima oleh semua pihak dan yang paling utama masyarakat Kota Pekalongan bisa lebih sejahtera.
 
(Reporter: Anggiat Lazuardi)