WISATA TETAP BUKA DI LIBUR TAHUN BARU, PEMKOT PEKALONGAN PERKETAT PROKES

Momentum hari Libur di penghujung akhir tahun 2020 dan penyambutan tahun baru 2021, Pemerintah Kota Pekalongan tetap membuka sejumlah objek wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan dimasa pandemi Covid- 19. Objek wisata tersebut diantaranya Museum Batik Pekalongan,Pantai Slamaran, Wisata Belanja Grosir Batik Setono,dan Kampung Batik yang berada di Pesindon dan Kauman.

Kepala Dinparbudpora Kota Pekalongan,Sutarno,SH menegaskan bahwa momentum libur tahun baru 2021 ini masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga akan ada penekanan untuk perketat penerapan protokol kesehatan di sejumlah obyek wisata tersebut. Menurutnya, baik pengelola, petugas dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah seperti wajib memakai masker, rutin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan.

“Tahun Baru ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan kapan berakhir belum ada yang tahu,sehingga dari Dinparbudpora yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sektor pariwisata mengizinkan obyek wisata di Kota Pekalongan tetap kami buka namun harus mematuhi protokol kesehatan baik pengunjung, pengelola maupun petugas,” tuturnya saat dikonfirmasi di Halaman Kantor Walikota Pekalongan,Rabu(30/12/2020). 

Lebih lanjut, Sutarno menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan diadakannya seluruh acara, kegiatan,maupun event perayaan akhir tahun baik itu hiburan maupun kesenian yang dikhawatirkan menjadi klasteru baru penularan Covid-19. Disamping itu, Dinparbudpora juga telah membuat surat edaran kepada seluruh hotel dan restoran yang ada di Kota Pekalongan untuk mewajibkan pengunjung dari luar Provinsi Jawa Tengah harus menyertakan bukti hasil surat bebas Covid-19. Namun, pengunjung yang berasal dari Jawa Tengah tidak diwajibkan menunjukkan surat tersebut, hanya dilakukan pendataan dari kabupaten/kota asalnya.

“Dinparbudpora sudah membuat edaran kepada semua pihak hotel dan restoran yang ada di Kota Pekalongan (PHRI) dimana mereka diminta untuk mewajibkan pengunjung yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah diwajibkan membawa bukti hasil surat keterangan bebas covid (swab antigen),namun dari dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah sendiri tidak ada kebijakan hal itu , hanya mengisi data asal dari daerah mana,” pungkasnya.(BatikTV)