YAKIN BELI HEWAN KURBAN TANPA SKKH?

Menjelang hari raya Idul Adha 1441 H, pedangan hewan kurban mulai gampang ditemui. Perlu diketahui, hewan-hewan kurban yang diperdagangkan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas peternakan dan pangan (dinperpa) setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan tidak tertular penyakit berbahaya.
 
Kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan, Ilena Palupi menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan giat pemeriksaan kesehatan hewan kurban di sejumlah penjual hewan kurban di tiap kecamatan di Kota Pekalongan. Hingga saat ini, belum ditemukan hewan yang tertular penyakit berbahaya.
 
SKKH sendiri harus dimiliki pedagang untuk menyakinkan masyarakat bahwa kondisi hewan yang mereka beli dalam kondisi sehat. Selain itu juga, hal ini sebagai langkah antisipasi covid-19.
 
Ilena juga mengimbau kepada para pembeli hewan kurban untuk menanyakan surat keterangan kesehatan hewan terlebih dahulu. Selain itu, dirinya juga mengimbau untuk tetap menjaga kesehatan dalam situasi covid-19, untuk tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan, serta menjaga jarak.
 
 
(Kintana/Batik TV)