ZONA MERAH COVID-19, PEMKOT PEKALONGAN IMBAU MASYARAKAT PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

Meningkatnya kasus covid-19 di kota Pekalongan membuat pemerintah kota Pekalongan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan virus korona. Salah satunya yakni melalui operasi penertiban penggunaan masker yang diatur dalam peraturan walikota nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Saat ini kota Pekalongan masuk dalam zona merah atau daerah dengan risiko tinggi, namun sangat disayangkan ternyata masih banyak masyarakat yang abai akan pentingnya protokol kesehatan covid-19. Dari pantauan tim liputan batik TV saat tim gabungan satpol PP kota Pekalongan bersama TNI POLRI menggelar operasi penertiban penggunaan masker terlihat masih banyak masyarakat yang menganggap remeh tentang pemakaian masker.

Walikota Pekalongan HM Saelany Machfudz menjelaskan saat ini pemerintah kota Pekalongan telah menerbitkan surat edaran nomor 800/ 2572 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas kedinasan pegawai di lingkungan pemerintah kota pekalongan pada masa tatanan normal baru diantaranya yakni terkait pengaturan jam kerja pegawai. Selain itu beberapa toko di wilayah kota pekalongan juga ditutup guna meminimalisir penyebaran covid-19. Selain itu Saelany mengimbau agar masyarakat kota Pekalongan bisa patuh dalam mengikuti imbauan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan covid-19.

(Trias/Batik TV)